OJK Kalteng dan DPD RI Bahas Akses Pembiayaan UMKM

PALANGKARAYA – Dalam rangka pendalaman kebijakan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah.

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI terhadap kebijakan sektor jasa keuangan sekaligus upaya memperkuat dukungan pembiayaan bagi UMKM sebagai pilar utama perekonomian daerah.

Pertemuan membahas dinamika akses pembiayaan di daerah, tantangan pelaku usaha, serta langkah strategis peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui sektor jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan bahwa kemudahan akses pembiayaan menjadi faktor penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, terutama bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil yang masih menghadapi keterbatasan permodalan.

“Kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. POJK Akses Pembiayaan menjadi langkah strategis untuk memperluas inklusi keuangan,”

“mendorong lembaga jasa keuangan lebih proaktif menyalurkan pembiayaan kepada sektor UMKM, serta menghadirkan skema pembiayaan yang lebih adaptif dan berorientasi pada pengembangan usaha,” terang Primandanu, Rabu (04/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung produktivitas UMKM, sekaligus membuka peluang usaha agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan memiliki daya saing lebih kuat di tingkat daerah maupun nasional.

UMKM sendiri dinilai memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional karena mampu menciptakan lapangan kerja serta menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menempatkan peningkatan produktivitas UMKM sebagai prioritas nasional.

Secara historis, penyaluran kredit perbankan menunjukkan tren peningkatan signifikan, dari Rp4,738 triliun pada Desember 2017 menjadi Rp8,162 triliun pada Agustus 2025.

Di sisi lain, proporsi usaha kecil dan menengah mencapai sekitar 21,58 persen pada 2025 dan ditargetkan meningkat menjadi 25 persen pada 2029, mencerminkan besarnya potensi UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Hj. Siti Aseanti menyampaikan apresiasi atas berbagai langkah OJK dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah.

“Kebijakan yang memberikan kemudahan pembiayaan menjadi faktor penting dalam meningkatkan produktivitas serta memperkuat daya saing ekonomi daerah,” kata Hj. Siti Aseanti.

Ia menilai sinergi antara OJK dan berbagai pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar pemanfaatan akses pembiayaan oleh UMKM dapat berjalan lebih optimal dan menjangkau pelaku usaha secara lebih luas.

“Dengan adanya sinergi antara OJK dan para pemangku kepentingan, diharapkan pemanfaatan akses pembiayaan oleh UMKM dapat semakin optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” tandas Aseanti.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi konstruktif dan interaktif yang membahas implementasi kebijakan kemudahan akses pembiayaan serta berbagai kendala yang masih dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh pembiayaan dari sektor jasa keuangan.

Masukan yang dihimpun diharapkan memperkuat koordinasi antara OJK, DPD RI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *