KASONGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui secara prinsip pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebun Raya Kabupaten Katingan yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati, memimpin langsung rapat pembahasan yang digelar di ruang rapat Biro Organisasi Setda Kalteng, Kamis (12/6/2025).
“UPT Kebun Raya DLH Katingan telah memenuhi seluruh indikator administratif dan akademik, termasuk total jam kerja efektif yang mencapai lebih dari 22 ribu jam per tahun. Dengan demikian, lembaga ini layak masuk kategori kelas A,” ujar Betri.
UPT tersebut ujarnya menjelaskan, dinyatakan layak dibentuk dan ditetapkan masuk kategori kelas A berdasarkan hasil kajian akademis dan analisis kelembagaan.
Penetapan kelas A didasarkan pada klasifikasi kelembagaan dalam regulasi organisasi perangkat daerah, menjadikan UPT ini memiliki kedudukan strategis dalam penguatan fungsi konservasi dan edukasi keanekaragaman hayati lokal.
Kepala DLH Katingan, Yobie Sandra, menyambut positif hasil rapat ini. Ia menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti proses administrasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pembentukan UPT.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan semua dokumen pendukung dan mekanisme kelembagaan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
UPT Kebun Raya Katingan nantinya diharapkan berperan sebagai pusat konservasi, riset, dan literasi lingkungan yang akan memperkuat posisi Kebun Raya Kasongan sebagai aset ekologis daerah dengan potensi skala nasional.
“Dengan penguatan kelembagaan ini, kita berharap pengelolaan keanekaragaman hayati dan fungsi edukasi lingkungan di Katingan bisa berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” tutup Yobie.(sct)