Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Diambil Sumpah

JAKARTA – Sebagai bagian dari penguatan kepemimpinan kelembagaan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung.

Pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, yang menandai dimulainya masa tugas para pejabat baru dalam struktur strategis OJK.

Lima anggota yang dilantik merupakan pejabat yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua anggota lainnya berasal dari unsur ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucapkan sumpah jabatan tersebut yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026–2031.

Selain itu, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032, Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026–2031.

Dua anggota lainnya yakni Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan serta Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia turut resmi menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Dewan Komisioner OJK.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen OJK untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui penguatan pengawasan terintegrasi serta pendalaman pasar keuangan agar sektor jasa keuangan dapat menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” tandas Friderica.(Red/Sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *