PALANGKARAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyikapi penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang batubara di wilayah Kalteng oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sikap ini dinilai penting untuk menjaga kepastian kebijakan sekaligus stabilitas sektor pertambangan di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menyampaikan bahwa setiap kebijakan terkait sektor pertambangan harus dijalankan secara hati-hati, proporsional, serta tetap berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat maupun pelaku usaha.
“Setiap kebijakan yang diambil baik di pusat maupun daerah harus sesuai aturan. Koordinasi yang baik akan mencegah terjadinya simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujarnya, belum lama ini.
Nafsiah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penerimaan daerah.
Lebih dari itu, diperlukan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta tanggung jawab lingkungan yang dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah.
Ia juga menyoroti pentingnya kewajiban reklamasi pascatambang sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
Menurutnya, pelaksanaan reklamasi menjadi indikator penting dalam menilai komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Reklamasi pascatambang adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Hal ini menjadi bukti komitmen mereka terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Komisi II DPRD Kalteng memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Menurut Nafsiah, pengawasan yang optimal juga menjadi bagian dari upaya menjaga iklim investasi agar tetap sehat dan berkelanjutan.
Dengan demikian, investasi di sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi ekonomi tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.
Dirinya menambahkan, keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup menjadi tujuan utama yang harus dijaga bersama oleh pemerintah, legislatif, dan pelaku usaha di sektor pertambangan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan investasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup,” pungkas Nafsiah, tutupnya.(sct)


















