Seluruh SLB di Kalteng Akan Diubah Menjadi Sekolah Khusus

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan berkomitmen meningkatkan layanan bagi anak berkebutuhan khusus dengan mengubah seluruh nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH).

“Perubahan nomenklatur ini akan selesai 100% pada bulan Maret mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan inklusif dan menyetarakan hak belajar bagi semua anak di Kalimantan Tengah,” kata Plt. Kepala Disdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Khusus (PPK), Roslita, di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2024).

Disdik juga akan mengoptimalkan fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai pusat layanan terpadu di bawah dukungan lintas sektor seperti Dinkes, Dinsos, dan Disnaker.

ULD akan berpusat di Huma Berkah, Jalan Tjilik Riwut Km. 5, Palangka Raya, dan disiapkan dengan anggaran sebesar Rp 3 miliar oleh Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran.

“ULD juga akan memiliki SOP, struktur organisasi, dan SK langsung dari gubernur untuk memastikan kelancaran operasionalnya,” jelas Roslita.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan masyarakat yang memiliki latar belakang Pendidikan Luar Biasa (PLB) serta memberikan insentif tambahan bagi yang berkontribusi.

Selain dilengkapi fasilitas pendukung dan organisasi profesi terapis, ULD akan dipublikasikan secara masif untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan disabilitas.

“Mari kita sukseskan bersama program ini demi masa depan yang lebih inklusif,” tutupnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *