JAKARTA – Sarjito resmi menjalankan tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 setelah diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pengangkatan tersebut sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK tertanggal 31 Agustus 2026.
Sarjito sebelumnya ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Undang-Undang P2SK memperluas tugas OJK dengan menambahkan pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.
Penyelenggaraan BMKS didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, serta manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait proses peralihan serta penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain regulasi, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia terbaik serta anggaran yang memadai di bidang BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Sementara itu, Sarjito mengatakan tugas Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sesuai UU P2SK antara lain menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurut Sarjito, sebagai penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, Indonesia seharusnya dapat menentukan harga komoditas tersebut.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, OJK akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis.
Kehadiran BMKS diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis melalui pembentukan mekanisme pasar yang terorganisasi, terintegrasi, dan memiliki tata kelola yang diawasi secara memadai.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.(sct)


















