BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan pidato Bupati Eddy Raya Samsuri dalam Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan III DPRD Barsel, terkait persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TGR).
Ranperda pencabutan ini dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan baru, yakni Pasal 56 Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, yang mengatur penyelesaian tuntutan kerugian daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.
Saat ini, regulasi pengganti telah diharmonisasi dan dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami mengapresiasi kerjasama DPRD yang memungkinkan pembahasan hingga sampai pada persetujuan bersama hari ini,” kata Wabup Khristianto menyampaikan pidato Bupati Eddy Raya, Senin (07/7/2025).
Ia menekankan pentingnya kesinambungan kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah demi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada masyarakat.
“Persetujuan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan proses registrasi ke Gubernur untuk ditetapkan dan diundangkan sesuai mekanisme perundang-undangan,” imbuhnya.
Dirinya berharap semoga setiap langkah kebijakan daerah senantiasa mendapat petunjuk dan ridha dari Tuhan Yang Maha Esa demi kemaslahatan masyarakat Barsel.(sct)