JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat literasi keuangan digital melalui Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat” di Aryaduta Hotel Tugu Tani, Jakarta.
Kegiatan yang digelar bertujuan untuk meningkatkan kapasitas insan pers menjadi bagian dari komitmen PWI dan AFPI dalam membangun ekosistem informasi yang sehat.
Workshop juga diarahkan untuk memperkuat edukasi masyarakat mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus mendukung pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir mengatakan bahwa perkembangan industri keuangan digital perlu diiringi dengan peningkatan literasi masyarakat.
Pemahaman yang baik dinilai penting agar masyarakat mampu mengenali layanan keuangan digital yang legal sekaligus menghindari berbagai risiko dari pinjaman online ilegal.
“Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka seringkali terjebak bunga sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror,” ujar Munir, Kamis (06/08/2026).
Menurut Munir, persoalan pinjol ilegal tidak sebatas pada beban utang dan tingginya bunga yang harus ditanggung korban.
Praktik tersebut juga dapat menimbulkan berbagai persoalan lain, mulai dari penagihan yang tidak beretika, intimidasi dan teror, penyalahgunaan serta kebocoran data pribadi, penipuan digital, hingga dampak sosial yang lebih luas terhadap korban dan keluarganya.
Karena itu, masyarakat membutuhkan informasi yang benar, jernih, dan dapat dipercaya mengenai layanan pendanaan digital.
Informasi tersebut juga penting bagi wartawan agar mampu menjelaskan perbedaan antara penyelenggara Pindar yang legal dengan aktivitas pinjaman online ilegal secara proporsional dan mudah dipahami publik.
Munir menegaskan, pers memiliki posisi strategis dalam membangun literasi keuangan nasional.
Selain menjalankan fungsi penyampaian informasi, pers juga memiliki fungsi edukasi dan kontrol sosial sehingga pemberitaan mengenai sektor keuangan digital perlu disajikan secara bertanggung jawab.
“Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” katanya menjelaskan.
Ia menambahkan, pemberitaan mengenai Pindar tidak semestinya hanya berfokus pada kasus atau kontroversi.
Media juga perlu memberikan informasi yang utuh mengenai cara kerja Pindar, manfaatnya bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), regulasi yang berlaku, perlindungan konsumen, serta langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari pinjaman online ilegal.
“Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik,” tegas Munir.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, peningkatan literasi keuangan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat hanya mengandalkan industri.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam memastikan informasi mengenai layanan pendanaan digital sampai kepada masyarakat secara akurat dan mudah dipahami.
“Literasi tidak dapat dilakukan sendiri oleh industri. Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat,”
“Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan,” ujar Entjik.
Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari unsur regulator, industri, dan organisasi profesi.
Materi yang diberikan diarahkan untuk memperkuat pemahaman wartawan mengenai industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, serta pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat di tengah perkembangan ekosistem keuangan digital.
Kolaborasi antara PWI dan AFPI juga menjadi bagian dari upaya membangun pola komunikasi yang lebih sehat antara industri, regulator, media, dan masyarakat.
Dengan pemahaman yang semakin baik, pemberitaan mengenai Pindar diharapkan tidak hanya mampu menginformasikan perkembangan industri, tetapi juga memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali mengapresiasi kolaborasi PWI dan AFPI dalam memperkuat literasi keuangan masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan insan pers menjadi bagian penting dalam memperluas edukasi dan mencegah masyarakat menjadi korban praktik pinjaman online ilegal.
“Jadi kami kira kerja sama AFPI dengan PWI sangat mungkin untuk memperkuat literasi keuangan agar masyarakat kita tidak kena penipuan oleh pinjaman online ilegal. Karena itu kami memandang bahwa insan pers juga sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat,” ujar Adief.
Adief menilai partisipasi aktif pers dan masyarakat juga dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri jasa keuangan.
Keterlibatan kedua unsur tersebut dapat memperkuat pemahaman publik sekaligus mendorong terciptanya ekosistem industri yang semakin sehat dan bertanggung jawab.
“Dengan partisipasi aktif dari pers dan masyarakat akan mampu membawa industri ini semakin berkembang di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Rangkaian workshop kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PWI Pusat dan AFPI.
Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen kedua organisasi untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai Pendanaan Daring yang legal dan bertanggung jawab.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat peran media sebagai sumber informasi yang kredibel sekaligus mitra strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Dengan informasi yang akurat dan edukatif, masyarakat diharapkan semakin mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak serta mengenali risiko aktivitas keuangan ilegal.
“Partisipasi aktif pers dan masyarakat menjadi kekuatan penting untuk membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat, meningkatkan pemahaman publik, dan menjaga masyarakat dari praktik keuangan ilegal,” tutup Adief.(sct)








