Prof. Salampak Tetap Pimpin UPR hingga Rektor Definitif Dilantik

AKADEMIKA20 Dilihat

PALANGKARAYA – Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. tetap menjalankan tugas sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperpanjang masa jabatannya hingga rektor periode 2026–2030 ditetapkan dan dilantik secara definitif.

Perpanjangan masa jabatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 204/M/KEP/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Palangka Raya yang ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2026.

Keputusan tersebut diterbitkan setelah masa jabatan Salampak sebagai Rektor UPR periode 2022–2026 berakhir pada 8 September 2026. Hingga masa jabatan tersebut berakhir, rektor UPR untuk periode 2026–2030 belum terpilih.

Kondisi itu menjadi dasar perlunya perpanjangan masa jabatan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan penyelenggaraan perguruan tinggi.

Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan jabatan rektor selama proses pemilihan rektor definitif masih berlangsung.

“Memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya,” demikian salah satu poin dalam diktum pertama keputusan tersebut.

Dalam ketentuan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perpanjangan masa jabatan berlaku sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor Universitas Palangka Raya periode 2026–2030 secara definitif.

Kebijakan tersebut memastikan Prof. Salampak tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri.

Keberlanjutan kepemimpinan ini sekaligus menjaga agar kegiatan akademik maupun kelembagaan di UPR tetap berjalan tanpa terputus.

Perpanjangan masa jabatan berlaku sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor Universitas Palangka Raya periode 2026–2030 secara definitif.

Keputusan perpanjangan jabatan itu juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan dan penyelenggaraan perguruan tinggi sampai rektor definitif ditetapkan dan dilantik.

Selain mengatur keberlanjutan jabatan, keputusan tersebut menetapkan hak Prof. Salampak selama menjalankan tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri.

Prof. Salampak diberikan tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salinan keputusan tersebut kemudian disampaikan Kemdiktisaintek melalui surat Nomor 3280/DSTIA3/KP.06.02/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat itu ditujukan kepada Salampak di Palangka Raya untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, proses transisi kepemimpinan UPR tetap dapat berlangsung tanpa menimbulkan kekosongan jabatan.

“Dengan terbitnya keputusan tersebut, saya tetap menjalankan tugas sebagai Rektor Universitas Palangka Raya sampai Rektor periode 2026–2030 ditetapkan dan dilantik secara definitif,” tutup Prof. Salampak.(sct)

+ posts