PALANGKARAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan menjadi landasan hukum kuat dalam menata kawasan rawan lingkungan, permukiman padat, serta bangunan usaha yang tidak sesuai fungsi dan ruang.
Penegasan ini disampaikan Fairid menyusul telah disahkannya perda lingkungan oleh DPRD Kota Palangka Raya sebagai bagian dari upaya pembenahan tata ruang dan perlindungan lingkungan secara menyeluruh.
“Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengambil berbagai kebijakan. Contohnya saat melakukan penataan dan penertiban bangunan di atas drainase, terutama bagi PKL, maka perda ini acuannya,” tegas Fairid, Minggu (29/6/2025).
Fairid mengakui bahwa sejumlah persoalan lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani secara serius. Terutama di kawasan-kawasan yang selama ini berkembang tanpa perencanaan tata ruang yang terintegrasi.
Menurutnya, perda tersebut akan menjadi jawaban atas kebutuhan akan payung hukum yang memadai, khususnya dalam menata permukiman yang tidak sesuai peruntukan ruang dan rentan terhadap masalah kesehatan maupun kebencanaan.
“Perlu dipahami masyarakat, perda ini bukan untuk mempersulit atau mempersempit ruang gerak warga, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman serta layak huni,” tukas Fairid.
Ia menyampaikan, Pemkot tidak ingin ada penertiban yang terkesan sepihak atau tanpa dasar, dan keberadaan perda akan menjamin seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Wali Kota berharap perda lingkungan ini tidak hanya menjadi alat penertiban, melainkan juga menjadi bagian dari perubahan budaya masyarakat dalam menjaga tata kelola lingkungan secara berkelanjutan.
“Dengan adanya dasar hukum ini, kita bisa mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk menciptakan kota yang tertata, bersih, dan siap menghadapi tantangan lingkungan ke depan,” tandas Fairid.(sct)