Pemkot Perpanjang Bebas Denda PBB-P2 hingga 30 September 2025

PALANGKA RAYA18 Dilihat

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.  Perpanjangan ini menjadi bentuk kado ulang tahun ke-68 Kota Palangka Raya bagi warganya.

“Ini adalah hadiah dari Pak Wali Kota untuk warga Palangka Raya dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya. Semoga upaya ini dapat meringankan beban warga,” ucap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Emi Abriyani, Selasa (1/7/2025).

Emi menjelaskan bahwa program penghapusan denda awalnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun atas instruksi langsung dari Wali Kota Palangka Raya, kebijakan ini diperpanjang sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat.

Selama periode perpanjangan, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda. Ia juga menegaskan bahwa setelah tenggat waktu berakhir, ketentuan denda akan kembali berlaku normal.

“Selama masa perpanjangan, warga hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja tanpa dibebani denda,” jelasnya.

Pihaknya mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan dan peningkatan layanan publik di Kota Palangka Raya.

“Kami berharap tingkat kepatuhan warga semakin tinggi, agar pembangunan kota ini dapat berjalan lebih optimal dan merata,” tutup Emi.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *