BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Barito Selatan Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah, Senin (2/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dari 2 hingga 3 Maret 2026, dengan menghadirkan narasumber dari Tim BPHN Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Advokat Sintanu, serta PLBH Barito Terbit Buntok.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pos Bantuan Hukum merupakan wujud nyata komitmen negara untuk memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, negara harus hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan serta pemahaman hukum yang memadai.
“Negara harus hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan serta pemahaman hukum yang memadai,” kata Hajrianor.
Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Barito Selatan saat ini telah terbentuk 93 Posbankum dengan jumlah 972 paralegal yang tersebar di desa dan kelurahan. Pelatihan ini dinilai sangat strategis untuk meningkatkan kapasitas para paralegal agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha menyampaikan bahwa pembangunan hukum di Indonesia tidak hanya berfokus pada penegakan hukum formal, tetapi juga pada peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.
Menurutnya, banyak persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan, seperti melalui konsultasi, mediasi, dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Untuk itu, diperlukan keberadaan paralegal yaitu masyarakat atau aparat non-penegak hukum yang memiliki pengetahuan dasar hukum dan kemampuan memberikan pendampingan hukum awal kepada warga,” ujar Khristianto.
Ia menambahkan bahwa keberadaan paralegal sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
“Paralegal bukan hanya pendamping hukum saja, tetapi juga agen perubahan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat sehingga dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung penegakan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong penyelesaian permasalahan secara musyawarah,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, asisten Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Barito Selatan, lurah dan kepala desa, peserta melalui zoom meeting, wartawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.(adv)


















