Patuhi Edaran Terkait Aturan Selama Ramadan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/11/2025 yang mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci Ramadan 1446H/ 2025.

Dalam aturan tersebut, karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri.

Begitupun diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Restoran dan kafe juga tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.

Pemko juga mengingatkan agar tempat makan yang tetap buka, tidak beroperasi secara terbuka demi menghormati umat muslim yang berpuasa.

Selain itu Pemko juga melarang penjualan serta penggunaan petasan atau kembang api berkekuatan ledak tinggi demi menjaga kenyamanan masyarakat. Terutama saat ibadah malam berlangsung. Sementara itu terkait kegiatan hiburan yang berpotensi mengundang keramaian, juga harus memperoleh izin dari instansi terkait.

Adapun terkait hal tersebut Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan.
Kebijakan tersebut kata dia, bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat muslim. Kami berharap pelaku usaha bekerja sama dan menaati kebijakan pemerintah,” katanya, Sabtu.

Ditegaskan Syaufwan, ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu diharapkan semua pihak dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan. (Juk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *