OJK Tegaskan Peran AFPI Terkait Batas Suku Bunga Pindar

EKONOMI & BISNIS261 Dilihat

JAKARTA – OJK mencermati dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.

“Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan arahan OJK sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Selasa (20/5/2025)

Menurut Agusman, penetapan batas tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga yang tinggi sekaligus membedakan antara penyelenggara Pindar legal dengan pinjaman online ilegal.

Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol).

Ia pun menuturkan, sesuai dengan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024, AFPI memiliki peran dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar serta membantu mengelola pengaduan masyarakat sebagai bagian dari penguatan dan penyehatan industri LPBBTI.

Pengawasan yang dilakukan asosiasi juga diarahkan untuk memastikan penyelenggara Pindar mematuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan. Hal ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan industri keuangan berbasis teknologi.

“Pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar,” ujarnya lagi.

Tidak hanya itu, Agusman pun mengatakan bahwa OJK akan terus melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan bagi pelaku industri yang melanggar, termasuk melakukan evaluasi berkala atas batas manfaat ekonomi.

Ia juga menambahkan, penyesuaian terhadap batas suku bunga akan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional, kondisi industri Pindar, serta daya bayar masyarakat luas.

“Semua langkah ini dilakukan demi menjaga keseimbangan antara pelindungan konsumen dan keberlanjutan industri,” tandas Agusman.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *