OJK Kalteng Dorong Akses Keuangan Lewat Inkubasi Desa EKI

SUKAMARA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menggelar kegiatan Inkubasi Pengembangan Desa Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Sungai Bundung, Kabupaten Sukamara.

Kegiatan ini bertujuan memperluas jangkauan layanan keuangan di wilayah perdesaan dan memperkuat sinergi antar-stakeholders dalam membangun ekosistem inklusif berbasis potensi lokal.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai langkah strategis pemerataan akses keuangan hingga akar rumput.

“Melalui sinergi antara OJK, Pemda, dan Lembaga Jasa Keuangan, program ini membuka peluang bagi masyarakat desa untuk mengenal dan memanfaatkan berbagai produk keuangan, serta membangun fondasi ekonomi lokal yang berkelanjutan,” ujar Primandanu, Kamis (7/8/2025).

Melalui program Inkubasi Desa EKI, OJK Kalteng ingin memastikan bahwa inklusi keuangan bukan hanya jargon, tapi nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa program seperti ini penting untuk membentuk desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pembangunan ekonomi desa harus dimulai dari hal-hal sederhana seperti menabung, mengakses pembiayaan mikro, dan perlindungan kerja,” tegas Arif.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Bundung yang diwakili Abdul Samad menyampaikan apresiasi atas keterlibatan banyak pihak dalam memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan dan akses layanan perbankan.

“Semoga kolaborasi seperti ini terus berlanjut,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi edukatif dari PT BPD Kalimantan Tengah dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi Kabupaten Sukamara.

Materi yang disampaikan mencakup produk tabungan, pembiayaan mikro, strategi pendampingan UMKM, dan penguatan kelembagaan ekonomi.

Selain itu, secara simbolis dilakukan pembukaan rekening BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi masyarakat desa.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *