Jurukabar.com – Bagi Anda yang sudah akrab dengan kartu kredit, tahukah Anda bahwa ada alternatif yang dirancang sesuai dengan prinsip syariah? Kartu pembiayaan syariah hadir sebagai solusi pembayaran modern yang menghindari praktik riba (bunga) yang dilarang dalam Islam.
Prinsip dan Akad Syariah
Berbeda dengan kartu kredit konvensional, kartu pembiayaan syariah beroperasi berdasarkan akad-akad yang sesuai dengan hukum Islam, seperti:
Akad Ujrah (Biaya Jasa): Bank mengenakan biaya administrasi yang transparan sebagai imbalan atas layanan.
Akad Kafalah (Penjaminan): Bank bertindak sebagai penjamin pembayaran kepada merchant.
Akad Qardh (Pinjaman): Bank memberikan pinjaman tanpa bunga, dengan biaya administrasi yang diperbolehkan.
Landasan Hukum Syariah
Produk ini merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006, yang memastikan semua transaksi memenuhi syarat syariah, termasuk tidak adanya bunga dan penggunaan akad yang halal.
Perbedaan Utama dengan Kartu Kredit Konvensional
- Bebas Bunga: Tidak ada bunga atas pembayaran tertunda, berbeda dengan kartu kredit konvensional yang menerapkan bunga tinggi.
- Tanpa Denda Konvensional: Jika terjadi keterlambatan pembayaran, denda disalurkan untuk amal, bukan menjadi keuntungan bank.
- Transaksi Halal: Semua proses menggunakan akad seperti ujrah, kafalah, dan qardh, bukan pinjaman berbunga.
Keuntungan Menggunakan Kartu Pembiayaan Syariah
Bebas Riba: Nasabah tidak dibebankan bunga, memastikan transaksi sesuai syariah.
Transparansi Biaya: Biaya ujrah disepakati sejak awal tanpa tambahan tersembunyi.
Fasilitas Serupa Kartu Kredit: Menawarkan cicilan, diskon merchant, dan layanan lainnya sesuai syariah.
Etis dan Halal: Memberikan kenyamanan bagi pengguna Muslim dalam bertransaksi modern.
Dengan kartu pembiayaan syariah, Anda dapat menikmati kemudahan transaksi tanpa melanggar prinsip Islam. Produk ini adalah pilihan ideal untuk mereka yang ingin tetap modern sekaligus menjalankan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. (Mita)