KASONGAN – Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai serta program “Gempur Rokok Ilegal”. Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Pelanggaran di bidang cukai, khususnya rokok ilegal, memberikan dampak besar terhadap kerugian negara. Potensi penerimaan yang hilang akibat rokok ilegal bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya,” kata Wakil Bupati Katingan, Firdaus di Aula Bappedalitbang, Selasa (27/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Ia mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal telah menjadi ancaman serius yang berdampak luas, terutama pada penerimaan negara dan keberlangsungan program pembangunan di daerah.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari implementasi SK Bupati Katingan Nomor 100/73.3.2-1.31 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim sosialisasi ketentuan cukai.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan dan membangun kesadaran akan bahaya rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
“Melalui program Gempur Rokok Ilegal, kita ingin membangun kesadaran bersama tentang pentingnya membeli produk rokok legal serta menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” tegas Sekretaris Satpol PP Katingan, Budiman L. Gaol.
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menekankan perlunya ketegasan hukum serta edukasi yang berkelanjutan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Ia menyebut bahwa tindakan preventif seperti sosialisasi hingga tindakan hukum seperti pemusnahan barang bukti menjadi langkah nyata dalam menanggulangi masalah ini.
“Saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk taat pada peraturan perundang-undangan dan tidak memperjualbelikan produk rokok ilegal. Mari bersama-sama kita jaga pasar dari produk-produk ilegal dan turut menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil,” kata Firdaus menutup sambutannya.(sct)