KASONGAN – Kabupaten Katingan tercatat mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup pesat dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil Kemendagri, jumlah penduduk meningkat dari 172.672 jiwa pada 2022 menjadi 181.963 jiwa pada 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Katingan, Sukartie Alijat menyoroti berbagai faktor yang memengaruhi pertumbuhan tersebut, termasuk kelahiran, kematian, perpindahan, serta pendaftaran penduduk yang baru memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pentingnya pemahaman masyarakat terhadap administrasi kependudukan, terutama terkait usia minimal perkawinan yang telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019,” kata Sukartie
Menurut regulasi ini ujarnya menambahkan, batas usia menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, dan pasangan yang ingin menikah di bawah usia tersebut wajib mengajukan dispensasi ke pengadilan.
Selain itu, Ia mengimbau masyarakat untuk mencatatkan perkawinan secara resmi di Dukcapil agar sah secara hukum.
“Kami memastikan pencatatan perkawinan kini lebih mudah tanpa sidang, cukup dengan melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujarnya menambahkan.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk, Dukcapil Katingan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan administrasi kependudukan demi layanan yang lebih tertib dan akurat.(*/sct)