BUNTOK – Mantan bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Selatan berinisial SY, resmi ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan belanja operasional tahun anggaran 2020–2022.
Kepala Kejari Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi melalui Kasi Pidsus Saefullahnur, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses hukum sekaligus menghindari potensi hambatan, seperti upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Ini pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah inkracht. Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar dan objektif,” ujar Saefullahnur, Kamis (31/7/2025).
SY kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Buntok. Pihaknya juga tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk proses sidang selanjutnya.
Langkah hukum ini ditegaskan sebagai komitmen Kejari Barito Selatan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pengelola anggaran publik agar menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab.(red)