Disnakertrans Kalteng Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

PALANGKA RAYA – Dalam memastikan hak pekerja terpenuhi jelang hari raya IdulFitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menegaskan bahwa Posko Pengaduan Ketenagakerjaan Tahun 2025 mulai dibuka H-7 sebelum Idulfitri 1446 H. Ia mengimbau para pekerja yang mengalami masalah dalam penerimaan THR atau hak pembayaran lainnya untuk segera melapor.

“Bagi pekerja yang merasa THR mereka bermasalah atau tidak diterima, silakan datang ke Disnakertrans Provinsi Kalteng. Laporkan permasalahan Anda, kami siap membantu,” ujar Farid, Senin (24/3/2025).

Pekerja dapat mengajukan pengaduan langsung ke Kantor Disnakertrans Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5, Palangka Raya, atau kantor Disnaker di masing-masing daerah. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui nomor ponsel 0811 5225 999 / 0853 4803 8084 atau email hi.provkalteng@gmail.com. (Mita)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *