Aturan SPMB Harus Jelas

PALANGKA RAYA – Di tahun 2025 ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa di Indonesia, yakni dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) digantikan dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim, jika memang SPMB 2025 ini secara viure harus dilaksanakan dengan totalitas, maka pertanyaannya apakah bisa menjamin transparansi, tanpa diskrimasi dan korupsi tidak terjadi.

“Jangan sampai masyarakat dibebankan atau dibuat bingung dengan sistem yang bisa dikatakan hanya ganti baju saja, tidak ada bedanya dengan sistem sebelumnya,” ungkap Arif, Kamis

SPMB itu sendiri lanjut politikis Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini, diyakini oleh pemerintah dapat meningkatkan akses pendidikan, dan diharapkan dapat menciptakan peluang yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Namun lagi-lagi muncul pertanyaan, apakan SPMB ini nantinya berjalan dengan sendiri, dan apakah tanpa dikolaborasikan dengan sistem PPDB sebelumnya.

Sebut saja dalam sistem PPDB, dimana ditekankan terkait dengan zonasi, dan lalu apakan dalam SPMB yang nota bene merupakan sistem baru, maka zonasi dihilangkan.

“Harus ada terintegrasi dan acuan dalam membuat aturan, sehingga tidak memusingkan peserta didik atau para orang tua itu sendiri,” tukas Arif.

Terlebih beber dia, bila berkaca dari PPDB sebelumnya dimana banyak kasus pemerimaan peserta didik baru dalam prosesnya tidak transfaran, atau dengan istilah masuk lewat pintu belakang maupun samping yang sifatnya penambahan siswa baru. Hal ini harus menjadi perhatian.

“Itu karena kurangnya transparansi tadi. Oleh karenanya bisa saja terjadi hal serupa pada SPMB. Maka itu harus diuraikan dulu antara PPDB dan SPMB yang mana menjadi perbedaannya. Jadi harus ada kejelasan sistem,” tandasnya. (Juk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *