PALANGKARAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, meminta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk aktif menyosialisasikan pentingnya sertifikat tanah kepada masyarakat.
“Kami ingin seluruh masyarakat Kota Palangka Raya memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Sertifikat tanah adalah jawabannya,” ujar Husain dalam rapat di ruang Peteng Karuhei I, Jumat (10/1/2025).
Menurutnya, dokumen sertifikat bukan hanya soal administratif, melainkan jaminan legalitas dan perlindungan hukum, terutama di tengah naiknya nilai tanah di wilayah perkotaan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif aparatur pemerintahan.
“Tanah yang tidak memiliki sertifikat berisiko disengketakan. Kita ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi secara hukum,” katanya.
Husain meminta aparatur tidak pasif dalam membantu warga, dan mendorong kolaborasi dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama dalam menyebarluaskan pentingnya kepemilikan sah atas tanah.
“Jangan biarkan masyarakat kebingungan dalam mengurus sertifikat. Bantu mereka dari awal hingga selesai,” ucapnya tegas.
Ia berharap kesadaran kolektif masyarakat akan terbangun melalui strategi komunikasi yang tepat dan pendampingan berkelanjutan. “Kami berharap dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan tanah miliknya,” tandas Husain.(sct)