PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Palangka Raya, Kamis (27/2/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran publik tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Fokus utama sosialisasi adalah menertibkan penggunaan jalur pedestrian atau trotoar yang sering disalahgunakan oleh PKL dan pelaku usaha. Penggunaan trotoar untuk kepentingan dagang telah menjadi permasalahan yang mengganggu kenyamanan pejalan kaki di kota tersebut.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan bersama,” tegas Septidya Khairunisa Putri, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian yang menjadi koordinator kegiatan.
Yamtono, Polisi Pamong Praja Ahli Madya, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib. “Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” ungkapnya.
Selain memberikan edukasi, Satpol PP juga menginformasikan tentang sanksi bagi pelanggar Perda dan alternatif lokasi berdagang yang tidak mengganggu fungsi trotoar. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan tanggung jawab dalam penggunaan ruang publik. (Mita)