KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan desa melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan di tingkat desa.
Wakil Bupati Katingan, Firdaus menegaskan bahwa pentingnya peran Kejaksaan Negeri Katingan melalui program Jaga Desa sebagai bentuk pendampingan hukum bagi aparatur desa.
Program ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan administrasi dan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
“Saya berharap semua desa dapat mengikuti arahan dan rekomendasi dari pihak kejaksaan. Langkah ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan agar pengelolaan Dana Desa berjalan aman dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus melakuka upaya dalam memastikan seluruh perangkat desa memahami aturan, prosedur, dan tanggung jawab hukum dalam pengelolaan Dana Desa.
Dengan harapan tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan pembangunan desa, baik berupa infrastruktur maupun pelayanan masyarakat.
“Semua harus berpedoman pada aturan agar hasilnya tepat guna dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Firdaus.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa merupakan amanah masyarakat yang harus digunakan secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, peserta diminta benar-benar mengikuti pelatihan dengan serius agar pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
“Dana Desa bukan sekadar anggaran pembangunan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik. Maka dari itu, aparatur desa wajib menjaga integritas dan kehati-hatian dalam penggunaannya,” ujarnya.
Wakil Bupati menambahkan bahwa melalui pemahaman yang baik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan lebih efisien, efektif, dan berkelanjutan.
“Kita ingin semua kepala desa dan perangkatnya memiliki kemampuan manajerial yang kuat. Jika administrasinya tertib dan pelaksanaannya sesuai aturan, maka pembangunan desa akan semakin maju dan masyarakat pun sejahtera,” pungkas.(sct)

















