PALANGKA RAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menghadiri peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). Acara tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/1/2025).
Permendagri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, yang mengatur tata cara penyusunan RP2P. Beberapa poin penting yang diatur meliputi rencana sistem pelayanan perkotaan, strategi pendanaan indikatif, konsolidasi dan operasionalisasi RP2P ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta integrasinya dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Salah satu isu strategis yang dibahas dalam peluncuran ini adalah sinkronisasi RP2P ke dalam RPJMD. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kebijakan pengelolaan perkotaan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan segera mengambil langkah strategis untuk mengintegrasikan RP2P ke dalam RPJMD. “RP2P adalah rencana pentahapan penyediaan layanan perkotaan serta strategi pendanaan indikatif yang menjadi bagian integral dari rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang,” ujarnya.
Leonard juga menegaskan pentingnya acuan ini dalam mengatasi tantangan perkotaan. “Dengan adanya Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, diharapkan seluruh daerah, termasuk Kalimantan Tengah, mampu meminimalisir masalah lintas sektor, memastikan penyediaan layanan yang terintegrasi, serta menyelaraskan kebutuhan warga perkotaan dengan tahapan pembangunan,” tutupnya.
Dengan peluncuran aturan baru ini, Kalimantan Tengah diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan perkotaan secara terencana, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Mita)