KASONGAN – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan, Dwiyana Oktarini menghadiri Rapat Panitia Tata Batas Definitif Areal HTI yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI di Palangka Raya, Rabu (30/7/2025).
Rapat ini membahas penataan batas untuk perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas ±11.550 hektare di kawasan hutan produksi Katingan.
Dwiyana menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar tata batas kawasan berjalan tertib dan tidak tumpang tindih.
“Kami siap mendukung proses verifikasi dan pemetaan batas kawasan sesuai aturan. Integrasi data spasial dan yuridis sangat penting untuk kepastian hukum dan pengelolaan lahan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat ini juga menjadi forum evaluasi terhadap kendala teknis dan tindak lanjut lapangan, serta memperkuat koordinasi antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan pemangku kepentingan daerah.
Dengan keterlibatan berbagai instansi, sinergi penataan batas diharapkan mendukung program nasional dalam menjaga keseimbangan antara investasi HTI dan perlindungan kawasan hutan.
“Pemahaman bersama jadi dasar kuat untuk tata kelola sumber daya yang akuntabel,” tandas Dwiyana.(red)