PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan adanya penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 besok.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo bahwa keputusan ini telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng pada 24 Desember 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha di tahun 2025.
“Untuk tarif turun dari tarif yang lama dan ada kebijakan penurunan dari Bapak Gubernur melalui surat keputusan tersebut. Dari Pemda ada penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen, sedangkan tarif BBNKB ada penurunan sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan,” kata Anang, Sabtu.
Ia pun menuturkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Keputusan ini, lanjut Anang, juga disertai dengan diberlakukannya obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama kendaraan bermotor untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi terkait kendaraan bermotor.
“Dengan adanya penurunan tarif ini, kami berharap masyarakat lebih antusias dalam memenuhi kewajiban pajak, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah,” ujarnya lagi.
Tidak hanya itu, Anang pun mengatakan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk kemudahan akses informasi dan pelayanan pajak.
Ia juga menambahkan, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
“Semoga kebijakan ini memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan turut mendukung percepatan pembangunan daerah,” tandas Anang.(*)