PALANGKARAYA – Upaya mewujudkan Palangka Raya sebagai kota yang indah dan nyaman terus dilakukan secara konkret oleh Pemerintah Kota.
Dalam rapat koordinasi bersama pelaku usaha dan unsur provinsi di Ruang Peteng Karuhei I,Pj Wali Kota Akhmad Husain menegaskan batas waktu penurunan reklame tak sesuai aturan hingga 15 Januari 2025.
“Wajah kota adalah tanggung jawab bersama. Jika tidak tertib, maka akan mengganggu keindahan kota dan kenyamanan publik,” ujar Husain dalam arahannya, Rabu (8/1/2025).
Ia menyebut kawasan strategis seperti Bundaran Kecil hingga Bundaran Burung menjadi prioritas dalam agenda penataan. Pemerintah siap mengambil langkah tegas bila pelaku usaha reklame tidak patuh terhadap tenggat waktu yang diberikan.
“Kami tidak akan segan mengambil langkah tegas jika ada pelaku usaha yang tidak mematuhi batas waktu tersebut,” katanya tegas.
Meski begitu, Husain memastikan bahwa kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah ingin penataan berlangsung tertib tanpa mengganggu sektor usaha.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memahami bahwa kebijakan ini bertujuan memperindah kota dan meningkatkan kenyamanan masyarakat serta wisatawan.
“Dengan saling mendukung dan memahami, kami yakin penataan kota akan berjalan lebih baik,” tandas Husain.(sct)