BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, di Aula Bapperida Barsel, Senin (4/11/2025).
Kepala Dinas PMD Barsel, Akhmad Akmal Husaen, yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman bersama antara pemerintah desa dan BPD dalam mengelola kewenangan desa secara efektif dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah,”
“Semua itu harus dijalankan dengan prinsip rekognisi dan subsidiaritas agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik,” ujar Akmal ketika membuka kegiatan secara resmi.
Ia menambahkan, Pemkab Barsel telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Regulasi ini, katanya, menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam menetapkan peraturan desa (Perdes) yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Melalui peraturan ini, desa memiliki arah yang jelas dalam menentukan kewenangannya, sehingga program dan kebijakan di tingkat desa bisa lebih tepat sasaran dan terukur,” jelasnya.
Akmal juga menekankan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan amanat Pasal 7 Perbup Barsel Nomor 34 Tahun 2019, sebagai bagian dari upaya penyelarasan dan evaluasi pelaksanaan kewenangan desa di seluruh wilayah Barsel.
Harapannya, melalui sosialisasi ini tercipta keseragaman pemahaman di antara perangkat desa, camat, dan BPD.
Dengan begitu, administrasi penyusunan Peraturan Desa akan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil pelaksanaan dan capaian dari Perdes mengenai kewenangan desa nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, dengan fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan lanjutan terkait penataan kewenangan desa.
“Kami ingin setiap desa di Barito Selatan dapat menjalankan kewenangannya secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Desa harus menjadi motor utama pembangunan berbasis kearifan lokal,” tandas Akmal.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para camat, kepala desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Selatan.(sct)


















