PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan upaya pembenahan terhadap ruas jalan yang menjadi kewenangan dari Provinsi yakni 1.218,63 km di 13 Kabupaten dan 1 Kota.
“Mengingat masih ada beberapa persen sisa ruas jalan Provinsi yang masih belum ditangani secara maksimal, kita berharap ditahun 2025 ini bisa dimantapkan,” kata Kepala Dinas PUPR Kalteng, Salahuddin, Selasa.
Namun yang perlu diingat kata Salahuddin menambahkan, penanganan ruas jalan bersifat dinamis, dimana ketika pencapaian ruas jalan yang sudah mencapai 87 pesen lebih ini tidak dilakukan perawatan atau ditingkatkan maka kemungkinan akan mengalami kerusakan kembali.
“Kuncinya adalah bagaimana kita melakukan perawatan terhadap ruas jalan yang sudah diperbaiki. Biasanya setelah dilakukan peningkatan akan dilakukan pemeliharaan rutin setelah itu dilakukan peningkatan lagi,” katanya menambahkan.
Ketika disinggung terkait penggunaan jalan oleh sejumlah aktifitas perusahaan, sehingga dimungkinkan akan menimbulkan kerusakan terhadap ruas jalan yang dilalui.
Salahuddin menanggapi bahwa Pemerintah Daerah sudah melakukan koordinasi dan meminta kepada Pemerintah Pusat melalui kementrian terkait untuk melakukan pembatasan terhadap aktifitas perusahaan yang menggunakan jalan umum.
“Mohon maaf, sebenarnya aktifitas perusahaan tidak boleh menggunakan jalan umum seperti pertambangan, dan lainya. Karena aktifitas perusahaan seharusnya menggunakan jalan khusus, dan maksimal beban angkutan 8 ton. Tapi nyatanya ada yang sampai 70 ton sampai 80 ton,” tutupnya.