OJK Perkuat Sinergi Tangani Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan menggelar sosialisasi bersama aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah, Rabu (20/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi OJK dan Polri dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang konsisten.

“Sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sampai akhir Juli 2025, OJK telah menyelesaikan 156 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21),” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, 130 perkara merupakan kasus perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan. Sebanyak 132 perkara bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

OJK juga meraih penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri tiga tahun berturut-turut (2022–2024) serta predikat PPNS terbaik dalam penyelesaian kasus dari Kejaksaan RI.

“Kinerja penyidikan OJK juga diapresiasi Jampidum Kejaksaan RI. Dari 28 kementerian dan lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 yang aktif, termasuk OJK,” kata Yuliana.

Ia menambahkan, penguatan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan sangat penting, terlebih setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 yang menegaskan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Menurutnya, kolaborasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah kompleksitas kasus di sektor jasa keuangan.

Melalui langkah penguatan penyidikan dan sinergi antarlembaga penegak hukum, OJK optimistis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Disisi lain, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa Sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mencegah tindakan kasus di sektor jasa keuangan di Kalimantan Tengah.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini kita harapkan dapat memberikan pemahaman bagi penegak hukum sebagai garda terdepan dalam menangani kejahatan disektor jasa keuangan,” kata Leonard saat membuka kegiatan sosialisasi.

Dirinya juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama berkolaborasi melakukan pencegahatan dari sektor jasa keuangan melalui ekosistem keuangan yang sehat demi mewujudkan Kalteng lebih “Berkah”, tumbuh dan sejahtera untuk Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat ST Lumban Gaol, SH, MH menyampaikan bahwa dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemaham bersama seluruh peserta yang hadir yang semuanya merupakan penegak hukum.

“Sosialisasi ini juga diharapkan dapat mensinkronisasi terhadap penegakan khususnya di sektor keuangan, terlebih yang menyangkut tindak pidana,” kata Agus.

Wakil Kepala Kepolisian Polda Kalteng, Brigjen. Pol. Rakhmad Setyadi, SH, MH menyampaikan bahwa di era sekarang perkembangan teknologi membawa sektor jasa keuangan ke tingkat yang jauh lebih modern, dinamis dan kompleks.

“Hal ini memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi namun juga membuka ruang munculnya berbagai modus yang semakin beragam,” kata Rakhmad

Dalam kesempatan tersebut, Dirinya menekankan beberapa hal penting khususnya bagi penyidik Polri yang terlibat dalam penegakan hukum disektor jasa keuangan untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahan terhadap regulasi di sektor jasa keuangan.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *