JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam mendukung pertumbuhan kredit perbankan yang sehat dan berkelanjutan melalui penguatan pemahaman mengenai penerapan konsep business judgement rule di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penerapan konsep business judgement rule menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pengambilan keputusan bisnis oleh perbankan sepanjang dilakukan dengan itikad baik, prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta demi kepentingan terbaik perusahaan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujarnya dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/05/2026).
Dian menegaskan, OJK terus mendorong terciptanya iklim industri perbankan yang kondusif melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras agar profesionalisme dan integritas perbankan tetap terjaga.
Ia menilai, kepastian hukum yang jelas akan memberikan ruang bagi industri perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, OJK juga berharap tercipta kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan business judgement rule dalam penyelesaian persoalan kredit bermasalah.
Dalam sarasehan tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi menyampaikan pentingnya keseragaman penafsiran norma pidana di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank,” jelas Jupriyadi.
Ia menjelaskan bahwa business judgement rule dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di antaranya keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan terdapat upaya mitigasi risiko secara maksimal.
Dirinya juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan business judgement rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang dapat melindungi pejabat bank dari jerat pidana sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, informasi yang memadai, prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan sesuai kewenangan.
“Jika terdapat manipulasi dan pelanggaran, maka kerugian yang terjadi tidak lagi dipandang sebagai risiko bisnis, melainkan akibat dari suatu tindak kejahatan,” tegasnya.
Namun demikian, menurut Didik, perlindungan tersebut tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit.
Melalui forum sarasehan tersebut, OJK berharap industri perbankan semakin memahami penerapan business judgement rule sebagai perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(sct)


















