JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperluas literasi, inklusi keuangan, serta pelindungan konsumen bagi penyandang disabilitas sebagai salah satu segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut bahwa disabilitas harus memperoleh kesempatan setara dalam mengakses layanan keuangan.
“Penyandang disabilitas perlu didukung agar tidak tertinggal. OJK berkomitmen memberdayakan penyandang disabilitas melalui literasi, inklusi dan pelindungan konsumen yang komprehensif,” ujarnya pada kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Friderica menjelaskan bahwa OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) sebagai kerangka strategis bagi pelaku industri untuk menerapkan inklusi disabilitas secara lebih sistematis.
Ia menekankan bahwa pedoman ini diperkuat oleh POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan penyediaan layanan yang mudah diakses, mulai dari formulir braille, jalur landai, antrean prioritas, ATM ramah disabilitas hingga media informasi inklusif.
“Kebijakan ini memastikan layanan yang tidak hanya tersedia tetapi benar-benar dapat digunakan oleh penyandang disabilitas,” katanya menambahkan.
OJK juga menerapkan POJK 3/2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menyediakan sarana edukasi yang ramah disabilitas.
Dalam dua tahun terakhir, OJK telah melaksanakan 192 program edukasi keuangan dengan total 68.319 peserta, serta 100 kegiatan GENCARKAN yang diikuti 9.410 peserta.
Friderica menyebut bahwa peningkatan kapasitas finansial kelompok disabilitas merupakan fondasi untuk membangun kemandirian ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, OJK bersama Kemensos, Bappenas dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) meluncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas bertema “Disabilitas Cerdas dan Sehat Finansial Menuju Indonesia Emas 2045”.
Buku ini memberikan panduan dasar pengelolaan keuangan seperti menabung, investasi aman, proteksi keuangan hingga pencegahan penipuan.
Pedoman akan tersedia dalam format braille, audio book, dan versi ramah disabilitas lainnya sebagai bagian dari perluasan akses edukasi.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo mewakili Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas lembaga ini.
“Buku pedoman ini mengenalkan hak-hak keuangan penyandang disabilitas dan memberi panduan sederhana untuk mengelola uang, bantuan sosial, serta memulai investasi secara aman,” ujarnya.
Supomo menilai materi dalam pedoman juga menjadi alat perlindungan penting dari berbagai modus kejahatan keuangan.
Disisi lain, Ketua KND RI Dante Rigmalia menegaskan bahwa peran OJK sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengenai kesetaraan akses layanan jasa keuangan.
“OJK tidak memberikan charity, melainkan pemberdayaan. Peningkatan literasi keuangan yang dilakukan OJK sangat bermanfaat bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Kegiatan HDI 2025 ini dihadiri 500 peserta, terdiri dari 300 penyandang disabilitas dan 200 pendamping. Sejumlah narasumber hadir memberikan perspektif lintas sektor, termasuk Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi, Komisioner KND Jonna Aman Damanik, serta perwakilan Bappenas Dewi Rahayuningsih.
Narasumber membawakan materi mengenai penguatan literasi keuangan, advokasi disabilitas dalam pembangunan ekonomi, hingga roadmap nasional inklusi keuangan.
Selain itu, sesi inspiratif turut disampaikan oleh CEO & Founder Koneksi Indonesia Inklusif Martella Rivera Sirait serta Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Rina Prasarani, yang menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi dan kepemimpinan perempuan penyandang disabilitas dalam menghadapi diskriminasi berlapis.(sct)


















