Masyarakat Sampaikan Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK ke Bawaslu Kalteng

POLITIK33 Dilihat

PALANGKARAYA – Indikasi adanya dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada Pilkada Serentak 2024 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Selasa.

Kepada awak media, Saksi Pelapor, Tatang Suyatman melalui Penasehat Hukumnya, Evan Chrisentius menyampaikan hari ini dirinya datang mendampingi kliennya melapor ke Bawaslu Kalteng atas dugaan pelanggaran pemasangan APK di halaman akses masuk GOR Indor, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangkaraya,

“Pemasangannya itu bertepatan dengan akan berlangsungnya kegiatan Jambore Tani 2024 se-Kalteng yang didanai APBD Kalteng, melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng,” kata Evan usai menyerahkan laporan di Kantor Bawaslu.

Evan menjelaskan bahwa peserta yang diundang pada Jambore Tani 2024 ini, diantaranya yakni Petani, Penyuluh dan Perangkat Desa (Kepala Desa) se-Kalimantan Tengah, dengan total jumlah 5.000 orang.

Lanjut Evan menyayangkan pemasangan APK Paslon tidak pada tempatnya, sehingga itu diduga melanggar aturan kepemiliuan terkait pemasangan dan penempatan alat peraga kampanye yang berlaku.

Pihaknya mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN), termasuk perangkat desa (kepala desa,red) se-Kalteng agar dapat tetap menjaga integritas dan netralitasnya saat Pilkada 2024 ini. Dirinya juga tidak menginginkan  kegiatan tersebut dapat menguntungkan salah satu paslon.

“Harapan kita Bawaslu dapat menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil, supaya demokrasi kita ini dapat berjalan dengan fair, serta tidak ada upaya keterlibatan pemerintah daerah untuk memenangkan paslon tertentu,”ujarnya lagi.

Evan pun menegaskan dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemasangan APK hari ini, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti beruapa dokumentasi foto yang diambil pada pagi tadi, tanggal 22 Oktober 2024 dan diserahkan ke Bawaslu pada pukul 16.00 WIB sore ini. Artinya, untuk syarat formil 7 hari itu telah terpenuh.

Kemudian saksi pelapor yang mengambil langsung foto tersebut pada hari ini juga. Pihaknya berharap, Bawaslu bisa turun langsung melakukan pengecekan di lapangan. “Selanjutnya, untuk menyatakan melanggar atau tidak, itu kami serahkan ke Bawaslu Kalteng,”tegasnya.

Sekedar menginformasikan, berdasarkan pantauan media di kawasan GOR Indor, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangkaraya, sekira pukul 17.00 WIB, alat peraga kampanye dimaksud telah diturunkan/dilepas, lokasi tempat berlangsungnya kegiatan Jambore Tani 2024 se-Kalteng tampak bersih dari berbagai APK paslon manapun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *