PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 184 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga 31 Mei 2026.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz mengatakan mayoritas laporan yang diterima berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
“OJK bersama Satgas PASTI akan terus memperkuat pengawasan, edukasi, dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan data Satgas PASTI di Provinsi Kalimantan Tengah, dari total 184 pengaduan yang diterima, sebanyak 167 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 14 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal lainnya, serta tiga pengaduan mengenai investasi ilegal.
Menurut Primandanu, berdasarkan jenis kelamin pelapor, sebanyak 66 persen pengaduan berasal dari perempuan, sedangkan 34 persen lainnya disampaikan oleh laki-laki. Data tersebut menunjukkan perlunya peningkatan literasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus keuangan ilegal.
Ia menjelaskan, terdapat lima modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan, yakni jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto ilegal, money game, investasi pertanian atau perkebunan, serta multi-level marketing (MLM) ilegal.
Selain itu, berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga 31 Mei 2026 tercatat sebanyak 4.040 laporan masyarakat dari wilayah Kalimantan Tengah melalui sistem IASC.
Lima daerah dengan jumlah laporan tertinggi meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Utara.
Primandanu juga mengatakan tingginya jumlah laporan tersebut menjadi perhatian bersama dalam memperkuat upaya pencegahan, edukasi, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“OJK akan terus meningkatkan sinergi dengan lembaga jasa keuangan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal,” katanya menambahkan.
Ke depan, OJK Kalimantan Tengah akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang mudah dijangkau, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat hingga ke wilayah terpencil.
“Melalui program strategis yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan, OJK optimistis sektor jasa keuangan dapat semakin berperan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,”
“sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi daerah, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” tutup Primandanu.(sct)

















