JAKARTA – Sebagai wujud kolaborasi memperkuat ekosistem syariah nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri jasa keuangan syariah, SRO, asosiasi, dan kementerian serta lembaga terkait menggelar EKSiS 2025 pada 6–9 November 2025 di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa keuangan syariah berperan penting dalam pemerataan ekonomi melalui instrumen zakat, infak, dan sedekah.
“Aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.050 triliun atau tumbuh 11,3 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat yang terus meningkat terhadap layanan keuangan berprinsip syariah,” kata Friderica
Ia menilai sistem syariah memiliki potensi besar dalam menciptakan inklusivitas dan stabilitas ekonomi.
Dirinya menjelaskan bahwa pentingnya menjawab empat tantangan pengembangan keuangan syariah yang meliputi pengembangan produk, penetrasi pasar, pemerataan akses, dan pemahaman masyarakat. Upaya ini menurutnya harus didukung inovasi dan edukasi intensif.
EKSiS 2025 juga menjadi wadah memperkenalkan berbagai layanan syariah kepada masyarakat melalui seminar, talk show, serta program edukasi publik yang dikemas interaktif. OJK berharap kegiatan ini mampu memperluas pemanfaatan produk keuangan syariah.
Pada kesempatan tersebut, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyebut UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan jumlah lebih dari 57 juta pelaku. Digitalisasi menjadi solusi efektif untuk menjangkau seluruh pelaku usaha.
“Kementerian UMKM tengah mempersiapkan super app nasional bernama Sapa UMKM sebagai sistem terintegrasi bagi pelaku usaha mikro. Aplikasi ini akan menjadi ruang komunikasi dan pengaduan berbasis digital,” katanya.
Ia mengapresiasi OJK atas penerbitan POJK 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM yang memperluas dukungan terhadap pelaku usaha.
“Kami berterima kasih kepada OJK atas dukungannya. POJK 19 menjadi back-up policy yang sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia,” tandas Maman.(sct)


















