DPRD Barito Utara Soroti Dampak Status Kawasan Hutan terhadap Pembangunan dan Warga

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menyoroti persoalan tumpang tindih kawasan hutan dengan wilayah permukiman dan pembangunan yang hingga kini masih menjadi kendala di sejumlah daerah.

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, mengatakan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi teknis terkait seperti Dinas PUPR, BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan camat se-Barito Utara, yang berlangsung di ruang rapat DPRD setempat belum lama ini.

“Status kawasan hutan yang tidak sinkron dengan kondisi di lapangan telah berdampak langsung terhadap masyarakat dan program pembangunan,” ujar H. Taufik Nugraha dalam rapat tersebut.

Ia mencontohkan, banyak wilayah yang telah lama dihuni dan digarap masyarakat justru masuk ke dalam kawasan hutan produksi, sehingga menyulitkan pemerintah untuk melakukan pembangunan maupun legalisasi lahan.

“Tidak sedikit warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan berkebun di sana, tapi ketika mau buat sertifikat tanah ternyata statusnya kawasan hutan. Ini tentu menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat,” katanya.

Taufik menilai, permasalahan ini harus segera diselesaikan secara komprehensif agar pembangunan tidak terus terganjal oleh persoalan administratif tata ruang. Ia juga meminta pemerintah pusat untuk memperhatikan kondisi faktual masyarakat di daerah.

“Kita ingin penyelesaian yang adil. Aturan pusat harus melihat realita di lapangan, karena masyarakat sudah lama hidup di wilayah itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak yang hadir dalam forum tersebut agar berperan aktif memberikan saran dan masukan agar kebijakan tata ruang ke depan lebih berpihak kepada kebutuhan daerah dan warga setempat.

“DPRD bersama pemerintah daerah akan terus memperjuangkan kepastian hukum atas lahan masyarakat, agar pembangunan berjalan selaras dengan perlindungan hak warga,” tandasnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *