Barsel Hentikan Sistem Open Dumping di TPA Rikut Jawuk

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan resmi menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rikut Jawuk.

Langkah ini ditegaskan Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, saat meninjau lokasi sekaligus menyerahkan sarana pendukung pengelolaan sampah, Rabu (13/8/2025).

Penghentian sistem open dumping menjadi upaya penting untuk melindungi lingkungan dari pencemaran air, tanah, dan udara, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.

“Penghentian sistem open dumping di TPA Rikut Jawuk ini adalah wujud komitmen Pemkab Barito Selatan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegas Yudha.

Selama ini, keterbatasan anggaran dan prasarana menjadi kendala utama pengelolaan TPA. Namun, melalui dukungan pemerintah daerah, kini TPA Rikut Jawuk mendapat tambahan 1 unit buldoser untuk memperlancar proses penanganan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Selatan, Bilivson, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga partisipasi masyarakat.

“Kita patut bersyukur atas respon cepat dari Bupati dan Wakil Bupati, sehingga penanganan sampah dapat segera teratasi,” ujarnya.

Pemkab Barsel mengajak seluruh warga menjadikan penghentian open dumping ini sebagai momentum perubahan besar menuju pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *