Ranperda RPJMD Barsel 2025–2029 Resmi Diajukan

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 ke DPRD Barsel, Senin (23/06/2025).

Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang III Tahun 2025 dipimpin oleh Ketua DPRD Farid Yusran bersama Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah.

“RPJMD ini bukan hanya dokumen formal. Isinya adalah arah pembangunan lima tahun ke depan, mulai dari tujuan, strategi, arah kebijakan, sampai ke program lintas perangkat daerah,” ujar Khristianto di Aula Graha.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini harus disusun dan diajukan ke DPRD maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

Menurutnya, penyusunan RPJMD Barsel 2025–2029 telah melalui proses panjang sejak Maret, melibatkan berbagai pihak mulai dari akademisi, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah sekitar.

Forum Konsultasi Publik, pembahasan di Bapperida Provinsi Kalteng, hingga Musrenbang RPJMD pun telah digelar secara maraton.

“Semua tahapan itu dilaksanakan agar hasil perencanaannya tidak hanya menyeluruh tapi juga akuntabel,” tegas Khristianto.

Ranperda RPJMD ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Barsel sebelum ditetapkan menjadi Perda yang menjadi panduan pembangunan daerah lima tahun ke depan.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *