PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) resmi memberlakukan penarikan retribusi kepada pedagang Pasar Blauran yang menempati badan jalan, menyusul penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ketua Pedagang Pasar Blauran, baru-baru ini.
“Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.
Samsul menjelaskan bahwa kebijakan ini dilandaskan pada Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan perhitungan tarif sewa berdasarkan luas tempat usaha yang digunakan pedagang.
“Besarnya biaya kontrak atau sewa yang harus dibayarkan oleh seluruh pedagang Pasar Blauran adalah sebesar Rp3,6 juta per bulan. Rata-rata, setiap pedagang hanya perlu membayar sekitar Rp10 ribu hingga Rp19 ribu per bulan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa UPT Pasar bertugas melakukan pungutan dan menyetorkan hasilnya secara rutin ke kas daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Langkah ini dinilai sebagai upaya penataan pasar yang lebih baik dan mendorong penguatan ekonomi lokal dengan sistem yang tertib dan jelas.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban dalam berjualan di Pasar Blauran,” tandas Samsul.(sct)