KAPUAS – PT Industrial Forest Plantation (PT IFP) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan melalui penguatan sistem pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Komitmen tersebut disampaikan melalui partisipasi aktif perusahaan pada kegiatan Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan, Kementerian Kehutanan, di Hotel M Bahalap, Kota Palangka Raya, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan supervisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251 Tahun 2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang Satuan Tugas Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan Lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2026.
Forum ini menjadi sarana evaluasi sekaligus koordinasi untuk memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan selama musim kemarau.
Acara dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan selaku Ketua Tim Pendampingan Daerah Satuan Tugas Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan Tahun 2026 Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan juga dihadiri unsur pemerintah pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan, instansi terkait, perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Universitas Palangka Raya, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum tersebut, PT IFP mempresentasikan kesiapan perusahaan dalam menghadapi musim kemarau melalui penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesiapan tersebut menjadi bagian dari sistem perlindungan kawasan hutan yang diterapkan perusahaan secara berkelanjutan.
Paparan perusahaan mencakup kesiapan personel Regu Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi, ketersediaan peralatan pemadaman, kendaraan operasional, sistem komunikasi, sumber air, posko siaga, hingga mekanisme patroli rutin dan pemantauan wilayah kerja sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran.
Selain memperkuat kesiapan operasional, PT IFP juga memaparkan berbagai langkah preventif yang telah dijalankan secara berkesinambungan.
Upaya tersebut meliputi patroli terpadu di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas (hotspot), sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai pencegahan kebakaran, serta peningkatan kapasitas Regu Dalkarhut melalui pelatihan teknis dan simulasi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Forum supervisi menjadi wadah bagi pemerintah untuk mengevaluasi kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, serta sistem pengendalian kebakaran yang dimiliki setiap perusahaan pemegang izin kehutanan.
Melalui proses tersebut, koordinasi antarpemangku kepentingan diharapkan semakin kuat sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi.
Keikutsertaan PT IFP dalam kegiatan ini menegaskan bahwa pengendalian kebakaran hutan bukan hanya pemenuhan kewajiban sesuai regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian hutan, melindungi kualitas lingkungan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat, PT Industrial Forest Plantation berharap upaya pencegahan kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Tengah terus diperkuat.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meminimalkan risiko karhutla sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan secara bertanggung jawab demi kelestarian lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.(sct)


















