PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Satgas PASTI Daerah mencatat hingga 30 Desember 2025 terdapat sebanyak 256 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 pengaduan merupakan kasus investasi ilegal dan 211 pengaduan lainnya terkait pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), yang menunjukkan masih tingginya risiko masyarakat terpapar aktivitas keuangan tidak berizin.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan bahwa berdasarkan karakteristik pelapor, pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal didominasi oleh perempuan.
“Berdasarkan jenis kelamin, pengaduan di Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 31 persen laki-laki dan 69 persen perempuan. Pentingnya peningkatan kewaspadaan dan literasi keuangan di seluruh lapisan masyarakat,” kata Primandanu belum lama ini.
Primandanu menjelaskan bahwa dari hasil pemetaan Satgas PASTI, terdapat lima modus investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Modus tersebut meliputi money games, duplikasi penawaran investasi yang mengatasnamakan entitas berizin, jasa periklanan dengan sistem deposit, penawaran pendanaan, serta perdagangan forex dan features ilegal.
Modus-modus ini kerap memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat serta menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.
Selain pengaduan yang masuk melalui Satgas PASTI, OJK Kalimantan Tengah juga mencatat tingginya laporan penipuan keuangan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

Pada periode November 2024 hingga 23 Desember 2025, tercatat sebanyak 2.594 aduan scam di wilayah Kalimantan Tengah, dengan total dana kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp32,27 miliar.
Lebih lanjut, Primandanu mengungkapkan bahwa sebaran wilayah dengan pengaduan scam tertinggi berada di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Barito Utara.
Kondisi ini mencerminkan bahwa daerah dengan aktivitas ekonomi dan akses digital yang relatif lebih tinggi juga memiliki potensi risiko penipuan keuangan yang lebih besar apabila tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai.
Dalam upaya menekan maraknya aktivitas keuangan ilegal, OJK Kalimantan Tengah terus memperkuat sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sinergi ini diarahkan untuk mendorong inklusi keuangan yang merata sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan keuangan yang sehat, aman, dan terjangkau.
“Peningkatan inklusi keuangan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi keuangan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu membedakan produk keuangan legal dan ilegal, serta terhindar dari berbagai modus penipuan,” tegas Primandanu.
Menurutnya, inklusi keuangan yang berkelanjutan merupakan fondasi penting bagi sektor jasa keuangan untuk berperan sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Melalui penguatan sektor produktif, pemberdayaan UMKM, dan perlindungan konsumen yang optimal, sektor jasa keuangan diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah yang inklusif, merata, dan berkelanjutan, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional.(sct)

















