Upaya Kalteng Percepat Penurunan Stunting: Monitoring dan Evaluasi SSGI

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, selaku Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalimantan Tengah, memaparkan hasil Final Monitoring dan Evaluasi Pendampingan SSGI (Survei Status Gizi Indonesia) Kabupaten/Kota. Pemaparan tersebut disampaikan pada rapat final yang digelar secara luring dan daring di Ruang Rapat Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (9/1/2025).

Dalam paparannya, Linae menjelaskan sejumlah dasar pelaksanaan SSGI, di antaranya Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres tersebut menugaskan Kementerian Kesehatan untuk mempublikasikan angka stunting tingkat kabupaten/kota setiap tahun. Selain itu, SSGI juga bertujuan untuk mengevaluasi intervensi konvergensi dari berbagai kementerian/lembaga, melaksanakan Pilar Kelima Strategi Nasional Pencegahan Stunting, dan memenuhi laporan Disbursement Link Indicator (DLI) Program Investment in Nutrition and Early Years (INEY) yang dikoordinasikan oleh Kantor Wakil Presiden.

Linae juga memaparkan sebaran blok sensus SSGI 2024 yang mencapai 891, tersebar di 14 kabupaten/kota dan 628 kelurahan/desa. Berdasarkan progress per 9 Januari 2025, sebagian besar kabupaten telah menyelesaikan pembaruan data balita, namun terdapat beberapa kabupaten/kota yang belum menyelesaikannya, yakni Barito Utara (1 blok), Lamandau (3 blok), Katingan (3 blok), Murung Raya (3 blok), dan Palangka Raya (5 blok).

Capaian pembaruan data Kalimantan Tengah mencapai 98,32 persen, menempatkannya di urutan ke-15 secara nasional. Namun, tingkat pengumpulan data di Kalimantan Tengah baru mencapai 76 persen, sedikit di bawah capaian nasional sebesar 83,53 persen.

Linae juga menyoroti pelaporan TPPS kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah yang telah tersedia di platform daring. “Sebagian besar kabupaten/kota telah melaporkan data, namun masih ada tiga wilayah yang belum menyelesaikan pelaporan, yaitu Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, dan Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Linae berharap semua kabupaten dapat menyelesaikan pelaporan tepat waktu agar target pelaporan TPPS Semester II Tahun 2024 Kalimantan Tengah dapat mencapai 100 persen sebelum batas waktu yang ditentukan. (Mita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *