PALANGKARAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita mengatakan perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang telah melalui proses koordinasi teknis dan administratif.
“Dengan selesainya proses perubahan ini, kami menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan agar segera menyesuaikan dokumen administrasi sekolah sesuai dengan nomenklatur baru yang telah ditetapkan,” ujar Roslita di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).
Perubahan nomenklatur ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025 yang terbit pada 1 Februari 2025.
Sebelumnya, koordinasi intensif telah dilakukan dengan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) pada 15–18 Januari 2025, guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai regulasi.
Setelah SK diterbitkan, satuan pendidikan didampingi untuk melakukan pengajuan perubahan melalui sistem Verval SP atau Manajemen Dapodik.
Operator Manajemen Dapodik Disdik Kalteng melakukan verifikasi dan validasi, sebelum akhirnya sistem pusat menyetujui dan merilis perubahan resmi pada 5 Februari 2025.
Menurut Roslita, perubahan ini penting untuk memberikan kejelasan peran dan fungsi lembaga pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
“Dengan sistem administrasi yang lebih terstruktur, diharapkan pelayanan pendidikan inklusif semakin optimal,” katanya.
Disdik Kalteng menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, terutama operator sekolah, yang aktif mendukung proses ini. Pendampingan dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh satuan pendidikan beradaptasi dengan nomenklatur baru.(sct)