Satgas PASTI Ungkap Lima Modus Penipuan Keuangan Digital

EKONOMI & BISNIS107 Dilihat

JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap lima modus penipuan keuangan digital yang masih menyasar masyarakat. Modus tersebut memanfaatkan ketakutan, data pribadi, penyamaran institusi hingga iming-iming keuntungan cepat.

Satgas PASTI menyampaikan, pengungkapan modus ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sekaligus melindungi konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan transaksi keuangan.

Modus pertama berupa ancaman atau intimidasi yang disertai penyalahgunaan data pribadi. Pelaku memanfaatkan rasa takut korban agar memenuhi permintaan tertentu. Masyarakat diingatkan tidak membuka tautan mencurigakan, memasang aplikasi yang tidak jelas, atau memberikan akses terhadap daftar kontak, galeri foto, maupun data lain dalam perangkat.

Modus kedua adalah pencairan dana tanpa persetujuan. Masyarakat yang menerima dana tanpa pernah mengajukan pinjaman diminta tidak menggunakan dana tersebut dan tidak mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Masyarakat perlu melakukan konfirmasi dan pelaporan kepada pihak bank melalui saluran resmi apabila menghadapi kondisi tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan dana tidak dimanfaatkan dalam skema penipuan.

Modus ketiga dilakukan dengan mengatasnamakan institusi resmi. Pelaku menggunakan nama, logo, atau atribut lembaga tertentu untuk meyakinkan korban, kemudian meminta data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, bahkan sejumlah dana.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi melalui kanal resmi institusi terkait. Data kredensial dan akses perangkat tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan kewenangannya.

Modus keempat berkaitan dengan investasi ilegal, tugas berkomisi, serta penipuan transaksi daring. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Korban kemudian diminta melakukan setoran bertahap dengan alasan pencairan keuntungan, biaya administrasi, pajak, atau keanggotaan.

Masyarakat diminta mewaspadai tawaran dengan keuntungan tinggi dan cepat tanpa penjelasan risiko yang jelas. Testimoni, grup media sosial, maupun komunikasi pribadi tidak dapat dijadikan jaminan bahwa suatu tawaran investasi atau transaksi tersebut aman.

Jika sudah terlanjur melakukan transaksi, korban juga diingatkan tidak menambah pembayaran dengan alasan apa pun. Penambahan setoran justru dapat memperbesar kerugian yang dialami.

Modus kelima berupa tawaran penyelesaian pinjaman, penghapusan utang, penghapusan data pinjaman, atau perbaikan riwayat kredit. Pelaku menjanjikan proses instan dengan meminta biaya di muka kepada korban.

Satgas PASTI menegaskan tidak ada pihak yang dapat menghapus utang atau memperbaiki riwayat kredit secara instan hanya dengan membayar sejumlah biaya. Tawaran semacam itu berisiko menimbulkan kerugian baru sekaligus membuka peluang penyalahgunaan data korban.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan juga diminta menyimpan seluruh bukti. Bukti tersebut meliputi nomor telepon pelaku, percakapan lengkap beserta waktu, bukti transfer atau rekening koran, nama entitas maupun aplikasi, situs atau akun media sosial, serta URL atau nama pengguna.

Bukti percakapan atau aplikasi sebaiknya tidak langsung dihapus sebelum seluruh informasi penting didokumentasikan. Kelengkapan bukti dapat membantu mempercepat proses verifikasi dan tindak lanjut laporan.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan tinggi dan cepat, melakukan pengecekan legalitas melalui kanal resmi OJK, serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak lain.

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI juga akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.(sct)

+ posts