JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran industri pembiayaan nasional agar lebih fleksibel, efisien, dan berdaya saing di tengah dinamika perekonomian dan kebutuhan pembiayaan masyarakat yang terus berkembang.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa POJK 35/2025 dirancang untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian.
Penyesuaian regulasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya OJK dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan.
“Penerbitan POJK 35 Tahun 2025 merupakan upaya OJK untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura agar menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif, sekaligus tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko yang efektif,” ujar Ismail, dalam press release Selasa (13/1/2026).
Ismail menegaskan bahwa perubahan regulasi ini diarahkan untuk menyederhanakan ketentuan yang bersifat administratif, sehingga tidak membebani pelaku usaha namun tetap menjaga kualitas tata kelola dan kesehatan industri.
Penyederhanaan ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas, sehingga pengaturan dapat disesuaikan dengan profil risiko masing-masing perusahaan.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa POJK 35/2025 juga diharapkan mampu memberikan stimulus bagi industri pembiayaan untuk lebih aktif mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan ruang gerak yang lebih fleksibel, perusahaan pembiayaan diharapkan dapat meningkatkan kontribusinya dalam pembiayaan sektor produktif, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Regulasi ini juga kami harapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang pada akhirnya menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan,” kata Ismail.
POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dan memuat sejumlah penyesuaian penting.
Salah satunya adalah penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, sehingga proses korporasi dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi aspek pengawasan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor, serta penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang menjalankan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna dengan skema tertentu.
Ia menambahkan, POJK 35/2025 turut memberikan relaksasi terhadap layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik.
Kebijakan ini dinilai relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sekaligus tetap menuntut perusahaan untuk memperkuat sistem manajemen risiko dan perlindungan konsumen.
Penyesuaian lainnya mencakup ketentuan rasio non-performing financing neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan kebijakan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen, serta pengaturan masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Meskipun regulasi memberikan fleksibilitas yang lebih besar, OJK tetap menempatkan prinsip kehati-hatian sebagai landasan utama.
Perusahaan pembiayaan didorong untuk tetap melakukan pengelolaan risiko secara prudent, termasuk dalam pemberian pembiayaan kepada debitur dengan data historis yang terbatas.
“Dengan berbagai penyesuaian ini, OJK berharap industri pembiayaan dapat tumbuh lebih sehat, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembiayaan masyarakat serta dunia usaha, tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan,” tandas Ismail.(Red/sct)
















