PALANGKARAYA – Tahun ajaran baru 2025 menandai langkah besar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan pendidikan inklusif dan bebas hambatan biaya.
Di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran, Pemprov resmi meluncurkan program sekolah gratis yang mencakup pemberian seragam lengkap untuk seluruh murid baru kelas X SMA, SMK, dan SKH negeri maupun swasta se-Kalteng.
Program ini dirancang untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang terhalang mengenyam pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi, sekaligus mengurangi beban biaya pendidikan yang kerap menjadi kendala utama masyarakat.
Seluruh biaya pengadaan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam Juknis,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin, Senin (30/6/2025)
Seragam gratis yang diberikan ujarnya, mencakup satu stel seragam putih abu-abu, satu stel seragam pramuka, satu stel seragam batik sekolah, satu stel pakaian olahraga, serta sepasang sepatu sekolah.
Pemerintah menyiapkan distribusi seragam secara merata dan transparan agar seluruh siswa menerima haknya sesuai ketentuan.
Safrudin menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak sekolah, termasuk guru, yang memanfaatkan situasi ini untuk berjualan seragam di lingkungan sekolah.
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menciptakan konflik kepentingan yang berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat.
“Tugas guru adalah mengajar. Guru tidak boleh berbisnis seragam di sekolah, karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Dinas Pendidikan juga meminta seluruh sekolah untuk aktif menyosialisasikan program ini agar dipahami oleh seluruh warga sekolah dan masyarakat.
Sosialisasi yang masif diperlukan guna mencegah munculnya kesalahpahaman dan memastikan program berjalan konsisten di lapangan.
“Sekarang sedang kami siapkan surat edaran resmi sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh sekolah. Selain itu, kami terus melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,”
“Kalau terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas. Kita ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi nyata bagi dunia pendidikan di Kalteng,” tandas Safrudin.(sct)