PALANGKA RAYA – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. M. Katma F. Dirun, menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (10/01/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong.
Dalam sambutan pengantarnya, Arton menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini adalah pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Raperda tersebut mencakup:
- Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,
- Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan,
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkualitas, serta
- Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Usai menghadiri rapat, Katma menyampaikan kepada media bahwa keempat Raperda ini sangat relevan dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. “Oleh karena itu, Pemprov Kalteng sangat berkepentingan agar Perda ini bisa secepatnya dibahas, dan diharapkan dalam enam hingga tujuh bulan ke depan dapat ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Katma, pentingnya Raperda ini terletak pada aspek perlindungan masyarakat, mulai dari petani, nelayan, pembudi daya ikan, hingga penyandang disabilitas. “Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif, baik dari segi perlindungan hukum, kesejahteraan, maupun kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, pegiat sosial, dan pelaku usaha dalam proses pembahasan Raperda ini. “Mereka adalah sektor vital yang berperan besar dalam mendukung perekonomian daerah, termasuk pengendalian inflasi,” tandasnya. (Mita)