KASONGAN – Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Yosefa Jambang menyampaikan bahwa penyusunan peta proses bisnis merupakan langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi dan percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah.
“Peta proses bisnis di tingkat daerah menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan RPJMD 2025–2029 yang berfokus pada reformasi birokrasi dan transformasi digital,” jelas Yosefa Jambang.
Menurut Yosefa menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah.
Ia menyebutkan, setiap instansi pemerintah wajib memiliki peta proses bisnis untuk meningkatkan efektivitas kerja dan memperkuat kualitas pelayanan publik. Peta tersebut berfungsi sebagai panduan dalam membangun sistem kerja yang terukur, efisien, dan terintegrasi antarperangkat daerah.
Yosefa menambahkan, arah pemerintahan modern akan bergerak menuju sistem digital yang menuntut aparatur untuk adaptif, kolaboratif, dan berbasis data.
“Dengan tersusunnya peta proses bisnis yang baik, integrasi data dan penyederhanaan proses pelayanan dapat tercapai secara optimal, sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan responsif,” ujarnya.
Ia berharap, penyusunan peta proses bisnis ini dapat menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berdaya saing di Kabupaten Katingan.(sct)
















