Pelantikan Tujuh Pejabat OJK Perkuat Kapasitas Kelembagaan

EKONOMI & BISNIS105 Dilihat

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kapasitas kelembagaan melalui pelantikan tujuh pejabat pimpinan satuan kerja. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK yang semakin dinamis.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat setingkat Deputi Komisioner, Kepala Departemen, dan Kepala Unit di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Pelantikan menjadi bagian dari upaya OJK melakukan penyegaran organisasi serta memperkuat kapasitas dan talenta insan OJK. Penguatan tersebut diarahkan untuk memastikan strategi dan kebijakan organisasi dapat dijalankan secara optimal.

Adapun tujuh pejabat yang dilantik memiliki tanggung jawab pada sejumlah bidang strategis di lingkungan OJK. Penempatan tersebut sekaligus memperkuat struktur kepemimpinan dan pelaksanaan fungsi kelembagaan.

Baca Juga  Satgas PASTI Ungkap Lima Modus Penipuan Keuangan Digital

Bambang Mukti Riyadi dilantik sebagai Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Daerah. Sementara itu, Rendra Zairuddin Idris dipercaya sebagai Kepala Unit Khusus Transformasi.

Selanjutnya, Inka Yusgiantoro dilantik sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Posisi tersebut menjadi bagian dari kesiapan OJK dalam menjalankan mandat pengaturan dan perizinan BMKS.

Asep Suwondo dilantik sebagai Kepala Departemen Aktuaria. Kemudian, Agus Firmansyah dipercaya sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Pada bidang lainnya, Boyke Wibowo Suadi dilantik sebagai Kepala Departemen Internasional dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Enrico Hariantoro ditetapkan sebagai Kepala Departemen Pengawasan Lembaga dan Transaksi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Baca Juga  Satgas PASTI Ungkap Lima Modus Penipuan Keuangan Digital

Penguatan struktur pimpinan tersebut juga menjadi bagian dari kesiapan OJK menjalankan mandat baru sebagaimana diamanatkan dalam perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mandat tersebut mencakup pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Untuk menjalankannya, OJK menyiapkan struktur dan fungsi pengaturan, perizinan, serta pengawasan BMKS.

Kesiapan kelembagaan diperlukan agar penyelenggaraan kegiatan BMKS dapat berjalan secara tertib, kredibel, dan transparan. Penguatan organisasi dan kepemimpinan menjadi salah satu langkah OJK dalam menghadapi perkembangan tugas dan tanggung jawab yang semakin luas.

Melalui pelantikan tersebut, OJK terus memastikan kapasitas kelembagaan tetap sejalan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan strategi organisasi. Penyegaran kepemimpinan juga diharapkan mendukung penguatan talenta serta kesinambungan pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Baca Juga  Satgas PASTI Ungkap Lima Modus Penipuan Keuangan Digital

Melalui penguatan organisasi dan kepemimpinan tersebut, OJK terus memastikan kesiapan kelembagaan dalam menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta mandat baru di bidang BMKS.(sct)

+ posts